Selasa, 23 Desember 2008

TENTANG ORAL SEKS

Bahwasanya setelah terucapnya ijab qabul antara mempelai pria dengan mertuanya, maka seluruh aktivitas kedua insan suami istri boleh-boleh saja kecuali yang dilarang. Pengecualian ini menandakan bahwa yang dilarang itu tidak banyak. Al-Qur`an sendiri sudah menyuratkan dalam surat Al Baqarah 223, “Istri-istrimu adalah lading tempat engkau bercocok tanam. Maka datangilah ladangmu itu dari mana saja engkau sukai.”

Bagaimana dengan oral seks?

“Memainkan alat kelamin dengan mulut pasangannya untuk mencapai orgasme”.
Boleh dibilang oral seks adalah variasi dari posisi dalam berhubungan walaupun tidak terjadi penetrasi. Bahkan orang barat tidak jarang melakukan posisi oral yang dinamakan dengan posisi 69 (sixty nine). Secara tegas memang Al-Qur`an dan Al Hadist tidak menyatakan larangan.
Larangan yang jelas-jelas tersurat adalah seruan untuk tidak bertelanjang bulat ketika berhubungan seks. Juga larangan melakukan hubungan seks seperti binatang meskipun saat hal tersebut dalam konteks foreplay. Dalam hal ini seruan tersebut hanya merupakan adab (etika) saja. Karena sepasang suami istri diperbolehkan melihat semua bagian tubuh pasangannya.

Namun, bila perbuatan tersebut tidak umum dan terkesan menjijikkan seperti hewan melakukan hubungan seks misalnya, maka sebaiknya tidak perlu dilakukan. Dikhawatirkan menimbulkan perasaan yang tidak enak antara keduanya. Kedua pasangan sebaiknya juga tidak saling memaksakan posisi-posisi tersebut bila salah satu atau keduanya menjadi tidak nyaman.

Jadi, secara prinsip sepasang suami istri boleh melakukan hubungan seks dengan cara apapun kecuali secara anal (memasukkan penis kedalam anus) dan berhubungan seks ketika istri sedang haidh atau nifas.

5 komentar:

Anggi mengatakan...

kalau gak boleh NAKED ...gimana donk ??pake baju juga gak asik deh ...

METODE PENGOBATAN ISLAMI DAN ALAMI mengatakan...

Ah ana gamang..., Alqur'an melarang bahwa hanya satu yg boleh dimasuki yaitu lubang senggama ( kemaluan ) lalu Oral sek itukan memasukkan Memasukan Mr P / Ms V ke dalam Mulut, bukankah itu memasukkan kelain dari lubang kemaluan/ artinya bertentangan dengan Al qur'an karena yang dimasuki adalah mulut ( dlm oral seks ) jadi minta tlg dijelaskan.

Seks Islami mengatakan...

href="http://www.seksislam.com/" target="_blank">seks islami oral seks memnag haram dan tidak diajarkan dalam islam

Mr. Mo mengatakan...

thanks artikel nya sangat bermanfaat

muhammad amin mengatakan...

assalamualaikum...bagaimana hukumnya seorang yg sudah beristri masih suka dengan alat bantu sek?trmaksih!